Pihak Polsek berkoordinasi dengan Tim Puma Polres Sumbawa setelah mendapat informasi keberadaan sepeda motor tersebut. Atas arahan Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel STK, Tim Puma bergegas ke Dusun Aik Puntuk Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir. Sepeda motor korban ditemukan di rumah Ari warga setempat.
Lanjut AKBP Henry, kepada tim, Ari mengakui jika sepeda motor itu digadai oleh pasangan kekasih Remik dan DV sebesar Rp 2.000.000. Tak berselang lama, Tim Puma meringkus keduanya.
Selanjutnya kedua terduga beserta barang bukti sepeda motor diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Alas untuk ditangani lebih lanjut,” pungkasnya.