“pada saat penangkapan dan penggeledahan, keduanya sedang mengambil paket di Kantor JNT Brang Biji dan setelah paket tersebut dibuka ditemukan 25 lembar 250 butir Obat Tramadol HCI,”ungkap Kapolres.
Kedua terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
mereka dijerat Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tandas Kapolres.