“Setelah menerima Laporan Polisi kemudian dilakukan penyelidikan selama 2 hari, dan ZK berhasil diringkus dikediamannya pada hari ketiga tepatnya tanggal 23 Maret 2022 kemarin sekitar pukul 12.15 wita. Saat dilakukan penggeledahan dirumah ZK, barang bukti uang tunai dikubur di sebelah kandang kambing belakang rumah, uang tersebut dimasukan  kedalam kardus kemudian dibungkus menggunakan karung dan dikubur, setelah dikubur diatasnya ditaruh koper dan terakhir ditutup dengan baliho,” tambah kapolres.
Kapolres juga menerangkan bahwa ZK merupakan mantan kariawan CV. Kawan Baru yang sudah diberhentikan 1 bulan yang lalu.