“Dari hasil pemeriksaan, AM diduga kuat sebagai pengedar, saat ini AM sedang dalam proses penyidikan. Kami akan mendalami dari mana barang haram tersebut berasal, dan di pasarkan kemana saja,” Tambahnya.
AM disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(riz)