“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (Q.S. At-Taubah: 103)
Zakat Perusahaan adalah bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih dalam bidang usaha dengan tujuan mencari profit (keuntungan). Konsep perusahaan ini juga dikenal dalam khazanah fikih Islam.
Bahkan, Nabi Muhammad SAW. juga menyinggung tentang konsep kerja sama beberapa orang untuk mendapatkan keuntungan ini. Beliau bersabda:
“Aku adalah yang ketiga di antara dua orang yang berserikat selama salah satu dari mereka tidak mengkhianati yang lain. Jika salah seorang dari mereka mengkhianati temannya, aku keluar dari (perserikatan) mereka.” (HR. Abu Dawud)