Istrinya Tewas di Jembatan, Suaminya Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan

BIMA (BeritaNTB)- Tersangka pembunuh istri berinisial EN di Desa Kale’o Kecamatan Sape Kabupaten Bima ditetapkan tersangka. Dia ditetapkan tersangka setelah hasil penyidikan dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya berinisial N (37).

“Sudah ditetapkan tersangka dari kemarin,” jelas Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin yang dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022).

Atas perbuatannya, pria 37 tahun tersebut dijerat pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pada pasal itu menyebutkan, siapa saja dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar