BIMA (BeritaNTB)- Tersangka pembunuh istri berinisial EN di Desa Kale’o Kecamatan Sape Kabupaten Bima ditetapkan tersangka. Dia ditetapkan tersangka setelah hasil penyidikan dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya berinisial N (37).
“Sudah ditetapkan tersangka dari kemarin,” jelas Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin yang dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022).
Atas perbuatannya, pria 37 tahun tersebut dijerat pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pada pasal itu menyebutkan, siapa saja dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.