Istrinya Tewas di Jembatan, Suaminya Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan

BIMA (BeritaNTB)- Tersangka pembunuh istri berinisial EN di Desa Kale’o Kecamatan Sape Kabupaten Bima ditetapkan tersangka. Dia ditetapkan tersangka setelah hasil penyidikan dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya berinisial N (37).

“Sudah ditetapkan tersangka dari kemarin,” jelas Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin yang dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022).

Atas perbuatannya, pria 37 tahun tersebut dijerat pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pada pasal itu menyebutkan, siapa saja dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

“Tersangka dijerat pasal 338 KUHP, ancaman penjaranya 15 tahun,” tegas dia.

Sebelumnya, Nurbaya ditemukan meninggal dunia di bawah jembatan di Desa Kale’o, Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, 20 Oktober lalu.
Nurbaya ditemukan di semak-semak dan sepeda motor yang biasa dia gunakan terlihat di sekitar lokasi.

Saat ditemukan, almarhumah dikira oleh warga menjadi korban kecelakaan tunggal. Namun pada fakta belakangan, EN sengaja merekayasa kematian istri, agar tidak diketahui warga dan polisi.

Sayangnya, niat jahat tersangka ingin menggelabui masyarakat terbongkar setelah sejumlah saksi diperiksa polisi.

Dari keterangan saksi, mengarah pada dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka disertai dukungan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Bekal data tersebut, jajaran Polres Bima Kota kemudian mengamankan tersangka. Saat diperiksa penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Dia nekat membunuh karena motiv cemburu lantaran istri sering keluar rumah, bekerja sebagai pedagang.

(***)

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar