“Ini adalah bentuk keseriusan kami, mengungkap jual edar dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota,”kata AKP Tamrin.
Diakuinya, pengungkapan penggunaaan dan jual edar barang yang dilarang negara ini, menjadi atensi untuk ditindaklanjuti,” Pungkasnya.(KB-07)