Jakarta, KB.-Walikota Bima dengan didampingi oleh Ketua DPRD Kota Bima menandatangani dokumen berita acara kesepakatan penyelesaian penyerahan barang milik daerah pemerintah kabupaten Bima kepada Pemerintah Kota Bima, Senin (06/06/2022) pagi bertempat di Gedung KPK RI Jakarta
Pertemuan yang dibingkai melalui rakor penyelesaian lanjutan yang melibatkan kedua pemda dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Kemendagri yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian serah terima aset P3D dari Pemkab Bima kepada Pemkot Bima sesuai amanah Undang-undang No.13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB dan peraturan perundangan lain yang berlaku demi menghindari potensi terjadinya tindak pidana korupsi.