Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik yang ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa hukuman, sekaligus untuk mendorong mereka dalam memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang lebih baik.
“Tahun ini, sebanyak 1.126 narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana saya ucapkan selamat dan terus meningkatkan iman dan ketakwaan kepada yang maha kuasa,” ujar Drs. Muktar, MH, mengutip sambutan Menteri Hukum dan HAM.