KOTA BIMA – Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Drs. Muktar., MH menghadiri penyerahan remisi umum bagi narapidana dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Rabu, 17 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raba Bima.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Bima menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia memiliki kebijakan pemberian remisi kepada narapidana pada setiap tanggal 17 Agustus, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.