Tak Mampu Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pemkab Bima Tutup Mata

Lebih lanjut Ia mengatakan, dalam keadaan seperti itu seharusnya Pemda membuat Peraturan daerah (Perda) supaya ada pencegahan.

Kalau memang sudah dibuat, harusnya turun untuk memberikan arahan. 

“Biar warga tidak membangun pembangunan harusnya Pemda turun lebih awal. Dan lebih bagusnya lagi Pemda tidak perlu memberikan surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),” tutur Ilham. 

Loading

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar