Lebih lanjut Ia mengatakan, dalam keadaan seperti itu seharusnya Pemda membuat Peraturan daerah (Perda) supaya ada pencegahan.
Kalau memang sudah dibuat, harusnya turun untuk memberikan arahan.
“Biar warga tidak membangun pembangunan harusnya Pemda turun lebih awal. Dan lebih bagusnya lagi Pemda tidak perlu memberikan surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),” tutur Ilham.