Keterlambatan penyerahan KUA-PPAS, lanjut Sekretaris PAN Kabupaten Bima ini, menghambat pihaknya untuk mencermati secara detail perencanaan program yang didesain eksekutif Pemerintah Kabupaten Bima. Parahnya lagi, pembahasan APBD hanya dilakukan dua hari. “Kualitas kinerja Pemerintah Kabupaten Bima dibawah kendali Bupati Hj. Indah Damayanti Putri ini sangat buruk dalam hal pengelolaan keuangan daerah,” nilainya.
Akibat dari pembahasan APBD yang tidak sesuai ketentuan, lanjut Rafidin, berbuntut pada munculnya item kegiatan yang dianggap siluman dengan nominal yang sangat fantastis, seperti belanja bahan bakar dan pelumas dengan angka Rp5,7 milar lebih, belanja alat dan bahan untuk kegiatan Rp6,8 miliar, belanja bahan cetak kantor senilai Rp7,7 miliar lebih, dua item belanja obat-obatan senilai Rp12 milair lebih, belanja makanan dan minuman sebesar Rp14 miliar lebih, belanja jamuan tamu Rp2,9 miliar dan pemasangan keramik lantai dasar Masjid Agung sebesar Rp1,3 miliar lebih. “Masih banyak item kegiatan lainnya yang tidak dibahas Banggar tapi muncul dalam keputusan Gubernur Nomor 903-788 Tahun 2021.