Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfostik Kabupaten Bima, Kamaruddin, S.Sos dalam laporannya, memaparkan latar belakang, tujuan serta manfaat dhadirnya SIBISA.
“SIBISA dikembangkan oleh Dinas Kominfostik untuk memastikan adanya data yang teringrasi dan akurat sehingga permasalahan data yang selama ini terjadi dapat diatasi, sesuai Peraturan Bupati Bima Nomor 17 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa di Kabupaten Bima,”papar Kamaruddin.
Dijelaskan pula, SIBISA sudah mampu mengintegrasikan data SID dari 17 desa diantaranya data kependudukan, penduduk penerima bantuan, data stunting dan data sektoral lainnya. SIBISA ditargetkan akan mengintegrasikan seluruh data dari SID serta seluruh perangkat daerah.