DOMPU – Seorang pria berinisial AS (28) ditangkap anggota Polsek Kempo Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap janda berinisial DA (21), Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kapolsek Kempo, Ipda Jubaidin menjelaskan dalam aksinya terduga pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel dinding rumah. Setelah itu, ia masuk ke dalam kamar lalu meraba paha korban yang tengah tertidur pulas di atas kasur.