Korupsi Gedung Manasik Haji, PNS di NTB Dihukum 18 Bulan Penjara

MATARAM, Kabarberitantb,com.-Seorang PNS di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat NTB), Haji MF, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Sebab, mantan Kasubag Tata Usaha Kementerian Agama Kanwil Kabupaten Sumbawa itu terbukti korupsi dana gedung manasik haji dan KUA.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, Kamis (5/8/2021). Di mana Haji MF bertindak selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) melakukan patgulipat dalam pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka. Nilai kontraknya Rp 1,2 miliar. Proyek tahun 2018 itu dilaksanakan oleh CV SMT.

Loading

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar