KOTA BIMA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima melalui Surat Keputusan KPU Kota Bima Nomor: 109/PL.02.2.BA/4/2024 menetapkan, jumlah syarat minimal dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Tahun 2024 sebanyak 11.235 dukungan. Dengan persebaran dukungan minimal di 3 kecamatan yang ada di Kota Bima. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bima, Suaeb, Kamis (18/4/2024).
Lanjut Suaeb, penetapan jumlah syarat minimal dan sebaran dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor: 605/PL.02.2-SD/05/2024, Perihal: Persiapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.