KOTA BIMA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima melalui Surat Keputusan KPU Kota Bima Nomor: 109/PL.02.2.BA/4/2024 menetapkan, jumlah syarat minimal dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Tahun 2024 sebanyak 11.235 dukungan. Dengan persebaran dukungan minimal di 3 kecamatan yang ada di Kota Bima. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bima, Suaeb, Kamis (18/4/2024).
Lanjut Suaeb, penetapan jumlah syarat minimal dan sebaran dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor: 605/PL.02.2-SD/05/2024, Perihal: Persiapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, bahwa bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 porsen. Dimana jumlah dukungan tersebut, tersebar di lebih dari 50 porsen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.