Aparatur Sipil Negara (ASN) sambungnya, baik Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebagai bagian dari pemerintah terikat oleh berbagai aturan. Karenanya, ASN dalam bertindak harus berhati-hati. Setiap tindakannya merupakan referensi bagi masyarakat dan diharapkan bisa menjadi panutan bagi masyarakat itu sendiri.
“Namun, masih saja ada ASN mengambil cuti tanpa persetujuan pimpinan, apalagi surat cuti ditandatangani sendiri. Ini menyalahi aturan. Yang bersangkutan secepatnya akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.