KOTA BIMA –Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H. Mukhtar, Landa MH menyampaikan tanggapan terkait salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat di salah satu OPD, mengajukan cuti diluar ketentuan serta menyalahi aturan cuti PNS. Kamis, 04 Januari 2024.