Kemudian Polisi menginterogasi pelaku dan mengakui semua perbuatannya serta menerangkan bahwa pada saat melakukan aksinya terduga pelaku bersama 2 orang temannya berboncengan menggunakan 1 Unit sepeda motor Vario Warna Merah hitam yang di mana pada saat itu terduga pelaku (DPO) SR alias R mengakui bahwa dirinya lah yang mengambil HP milik korban tersebut.
Polisi mengamankan terduga pelaku (DPO) tersebut ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk di proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.