KOTA BIMA, BeritaNTB-Tim Puma I Polres Bima yang dipimpin Katim Aipda Abdul Hafid menangkap SF alias R (21), Warga Desa Wora Kecamatan Monta Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) DPO pelaku tindak pidana pencurian Handphone (HP) milik Iksan Warga Pane.
“Penangkapan itu atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/B/32/1/2023/ SPKT /Polres Bima Kota/Polda NTB, Tanggal 21 Januari 2023. Nomor : DPO/01/I/2023/Reskrim,” ungkapnya Kapolres Bima, AKBP Rohadi melalui Kasatreskrim Polres, IPTU M.Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, pada Sabtu (04/02/ 2023 sekitar pukul 23: 00 WITA, di Desa Waro Kecamatan.
Tersangka beraksi pada hari Sabtu 21 Januari 2023, sekitar pukul 03.00 Wita yang bertempat di depan FootBox Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Saat itu, korban sedang jaga malam di FoodBox sembari memainkan HP miliknya.
Selang beberapa saat kemudian tiba – tiba datang salah satu pelaku langsung mengambil dan merampas HP korban.
Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Sat Reskrim Polres Bima. Menindaklanjuti laporan itu, Polisi kemudian langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan terduga pelaku dan dari hasil penyelidikan petugas mendapatkan titik terang.
Abdul Hafid dkk bergegas menuju lokasi, hasilnya Polisi mengamankan pelaku yang saat itu berada di kebunya.
Kemudian Polisi menginterogasi pelaku dan mengakui semua perbuatannya serta menerangkan bahwa pada saat melakukan aksinya terduga pelaku bersama 2 orang temannya berboncengan menggunakan 1 Unit sepeda motor Vario Warna Merah hitam yang di mana pada saat itu terduga pelaku (DPO) SR alias R mengakui bahwa dirinya lah yang mengambil HP milik korban tersebut.
Polisi mengamankan terduga pelaku (DPO) tersebut ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk di proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.