BIMA, BERITA NTB.-Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE, mengeluarkan Surat Edaran (SE), tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Disease 2019 di Kabupaten Bima.
SE tersebut ditandatangani Bupati Umi Dinda, pada 14 Juli 2021, bernomor: 443.1/014/29/2021. Ditujukan pada Kapolres Bima, Kapolres Bima Kota, Dandim 1608 Bima, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Inspektur Kabupaten Bima, Sekretaris DPRD Kabupaten Bima, Kepala Dinas/ Badan se Kabupaten Bima, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima, Camat se Kabupaten Bima, Ketua MUI Kabupaten Bima dan Kepala Desa (Kades) Se Kabupaten Bima.