Polisi Ungkap Tersangka Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Lombok

Sementara pelaku sudah diamankan di polres lombok tengah sejak Jumat (26/1) kemarin.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,”pungkasnya.

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar