Dalam penyelidikan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Lombok Tengah telah menangkap 10 terduga pelaku. Namu, Berdasarkan proses penyelidikan, delapan pelaku lainnya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan, sehingga tidak dilakukan penahanan.
“Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Pujut, LIH adalah ketua LSM Sasaka Nusantara, sedangkan DS alias E adalah anggotanya,” katanya.
Persitiwa pengeroyokan tersebut terjadi di salah satu rumah makan di Praya, pada hari Jumat sekitar pukul 13.30 Wita pada saat korban sedang menghadiri acara mediasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak LSM Sasaka Nusantara, sehingga terjadi keributan antara pelaku dengan korban.