Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos |
Meski terjadi aksi unjukrasa di Polda NTB yang mendesak tersangka arisan online SAM untuk diberikan penangguhan oleh Mapolres Dompu.Namun di tingkat penyidik Polres Dompu justeru kasus tesebut dilakukan P21. Artinya, kasus tersebut dalam waktu dekat bukan ranah penyidik polisi lagi,melainkan ranahnya pihak kejaksaan negeri Dompu.DOMPU, Berita NTB.- Berkas perkara kasus SAM, terduga pelaku kasus penipuan Arisan Online yang mengakibatkan sejumlah korban mengalami kerugian material yang nilainya hingga angka Rp 1,3 Miliyar, sudah dinyatakan lengkap pada hari Kamis (6/1/2022), dan resmi dilakukan P21.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos kepada media, Jum’at (7/1/2022) mengatakan berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21, selanjutnya tersangka SAM akan diserahkan ke Kejaksaan Senin yang akan datang.
“saat ini SAM masih dalam tahanan kami, Senin depan tersangka bersama barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.