Tim Opsnal juga ikut mengamankan barang bukti yakni 7 poket berisi serbuk diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,52 gram, netto 0,38 gram, beserta sejumlah perkakas yang biasa dipakai untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.
Dituturkan Adib, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, adanya indikasi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis shabu di kediaman AF.
Menindak lanjuti informasi yang diterima Pukul 11. 40 Wita itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima langsung mendatangi TKP, dan mendapati AF dan AH di dalam kamar, dan AT di ruang Tamu.
Dengan ikut disaksikan Ketua RT setempat bersama warga lainnya, Tim melakukan penggeledahan di TKP, dan menemukan tas kecil warna hitam di lantai kamar berisi bungkusan rokok yang didalamnya terdapat 7 poket yang diduga Narkotika jenis Shabu, beserta sejumlah alat yang biasa dipakai untuk mengkonsumsinya di lantai kamar tempat AF dan AH berada.
“7 Poket yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 Bungkus Plastik Klip Merk C-tik dan 1 buah rangkaian alat hisap bong lengkap dengan kaca silinder ditemukan di atas lantai dalam kamar,” rinci Adib.