BIMA, BeritaNTB-Penyidik Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali telah melimpahkan berkas perkara Direktur CV Rahmawati, H. Ibrahim. Pelimpahan berkas tersangka kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi ini dilakukan bulan lalu.
Sementara, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara HI dari penyidik Polda NTB.