KOTA BIMA, BeritaNTB- Kejahatan peredaran narkoba menyasar hampir semua kalangan. Tidak kecuali ibu rumah tangga (IRT).
Dalam pengungkapan kasus narkoba, kepolisian (resor) Polres Bima Kota provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kerap meringkus ibu-ibu rumah tangga.
Mereka diduga menjadi pengedar, bahkan ada yang menjadi bandar.
Kali ini, Polres Bima Kota meringkus dua orang ibu rumah tangga yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkoba jenis sabu.
Diduga mereka merupakan pengedar. Masing-masing tersangka berinisial LA (31) dan S (35) merupakan warga kelurahan Tanjung, Kota Bima.
Mereka ditangkap Polisi, selasa (21/3), di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin mejelaskan kronologis penangkapan. Penggerebekan keduanya berawa dari informasi masyarakat, bahwa di kelurahan Tanjung sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Kedua ibu-ibu tersebut ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat.
”Pengamanan keduanya tentu disertai dengan menghadirkan ketua RT setempat sebagai saksi atas pengungkapan,”jelasnya.
Barang bukti yang disita saat penangkapan berupa 6 paket plastik klip bening, di dalamnya berisi serbuk kristal putih diduga sabu.
Setelah ditimbang, diketahui berat bersih 0,25.
Kemudian empat isolasi bening, satu buah pipet, dua buah bundel plastik klip kosong dan dua unit handphone.
LA dan S serta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna ditandaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.
(*)