Direktur Distributor Pupuk CV Rahmawati Ditahan di Rutan Bima

BIMA, BeritaNTB-Penyidik Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali telah melimpahkan berkas perkara Direktur CV Rahmawati, H. Ibrahim. Pelimpahan berkas tersangka kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi ini dilakukan bulan lalu.

Sementara, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara HI dari penyidik Polda NTB.

Berkas termasuk tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima,” kata Efrien Saputera, Selasa (21/03/2023) malam ini.