Data Program BPNT Dinilai Amburadul

Bima, Kabarberitantb.com.- Program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berbasis masyarakat miskin, yang sebelumnya di salurkan melalui E-Warong (elektronik warung gotong royong), berupa komponen beras, telur dan buah. Kini melalui aturan Kementerian Sosial Republik Indonesia, Direktorat jenderal penanganan fakir miskin, nomor 592/6/B.S.01/2/2022 tentang percepatan penyaluran bansos sembako BPNT periode Januari maret tahun 2022, per tanggal 18 januari 2022, tidak lagi di salurkan melalui E-Warong. Melainkan disalurkan pada PT. Pos seluruh Indonesia secara tunai.

Advokat Taufiqurrahman, SH yang berkantor di Law Office Paradewa, menilai kebijakan Kementerian Sosial RI tersebut dinilai amburadul. Serta keluar dari subtansi devinisi BPNT itu sendiri yakni istilah non tunai menjadi tunai yang penyalurannya melalui PT Pos. Apalagi kebijakan pengalihan penyaluran  mendadak tanpa persiapan yang matang. Sehingga kesiapan pengawasan pelaksanaan program tidak dilakukan di kabupaten kota masing-masing.

“Lebih utamanya ialah pemahaman penerima manfaat. Yakni memanfaatkan uang itu sesuai ketentuan. Hal ini berakibat potensi amburadulnya program tersebut,” ujarnya, Senin (28/02/22).

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar