Awalnya Tim menangkap berinisial AR (28) Warga Rabantala, Kelurahan Matakando, Kota Bima, selang beberapa menit, Polisi kembali menangkap Penadah berinisial RK alias Yaman (21) Warga Soncolela, Kelurahan Matakando Kota Bima dan mengaku handphone tersebut dibeli dari Penadah berinisial HN (30) Warga Kelurahan Rontu Kota Bima.
Selanjutnya,TIM terus melanjutkan pengembangan dan menangkap Penadah berinisial SH alias Dayat (22) Warga Kelurahan Tanjung Kota Bima dan mengakui bahwa mendapatkan HP tersebut dari pelaku berinisial AZ.