Awalnya Tim menangkap berinisial AR (28) Warga Rabantala, Kelurahan Matakando, Kota Bima, selang beberapa menit, Polisi kembali menangkap Penadah berinisial RK alias Yaman (21) Warga Soncolela, Kelurahan Matakando Kota Bima dan mengaku handphone tersebut dibeli dari Penadah berinisial HN (30) Warga Kelurahan Rontu Kota Bima.
Selanjutnya,TIM terus melanjutkan pengembangan dan menangkap Penadah berinisial SH alias Dayat (22) Warga Kelurahan Tanjung Kota Bima dan mengakui bahwa mendapatkan HP tersebut dari pelaku berinisial AZ.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/440/VIII/2021/NTB/Res.Bima Kota, Kamis, 04 Agustus 2021 Korban,” Kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M.Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, Minggu (16/1/2022).
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M.Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K mengatakan, Dari tangan Ke Empat palaku penadah, Polisi berhasil menyita barang bukti hasil curian HP Redmi Note 9 warna Biru, IMEI 1 dan IMEI 2.
Ke Empat pelaku berserta barang bukti diamankan ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota,”Pungkasnya.(Tim)