KOTA BIMA, BERITA NTB.-Tim Puma Polres Bima Kota Kembali Mengungkap dan Melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku penadah Sepeda Motor Hasil Curanmor yang Berinisial AD alias Hama (25) warga Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara barat, Selasa, (03/8/2021) Sekitar Pukul 12.00 WITA.
Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dibawa Komando oleh AIPDA Abdul Hafid, Menjelaskan, menangkap pelaku tindak kejahatan yang selalu meresahkan masyarakat.
Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota, juga diakui telah mampu membuktikan seabrek keberhasilannya dalam membekuk pelaku Curanmor serta penadah di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Setelah sebelumnya mampu membuktikan keberhasilannya didalam menggukung pelaku DPO Curanmor asal Desa Soki Kecamatan Belo Kabupaten Bima, Ahmadin dan dua orang terduga penadah asal Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima kini Tim Puma yang dipimpin Hafid yang telah banyak mendapat penghargaan dari Polres Bima Kota, dalam menumpas kejahatan di Kota Bima, kini bersama anggotanya kembali unjuk sukses.
Disamping itu, Tim Puma Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi bulan Juli 2021 lalu.
Barang bukti Sepeda Honda Beat milik korban atas nama Basri, warga Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima, berhasil disita dan kini diamankan di kantor Satreskrim Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas IPTU Jufrin mengungkapkan, Honda Beat milik seorang PNS Kota Bima itu, disita Tim Puma dipimpin Katim Aipda Abdul Hafid dari tangan seorang terduga penadah, Ahmadin alias Hama Selasa (3/8/2021). Warga Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima itu turut diamankan Tim Puma bersama barang bukti.
“pelaku serta barang bukti hasil Curanmor diamankan Tim Puma saat berada di sawahnya di Desa Soki,” jelasnya
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / K / 164 / VII / 2021/ NTB/Res Bima Kota. Tim Puma lalu melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan barang bukti motor curian tersebut. Tim Puma kemudian mendapatkan informasi bahwa BB SPM sudah dalam penguasaan Ahmadin alias Hama 25 Tahun.
Selanjutnya Jufrin mengatakan, bahwa Tim yang dipimpin Aipda Abdul Hafid langsung bergerak menuju tempat tinggal pelaku. Kemudian Tim, berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti saat berada di sawahnya di Desa Soki. Setelah diperiksa terhadap barang bukti, ternyata sesuai dengan sepeda motor korban yang dilaporkan hilang.
Dari pengakuan pelaku Ahmadin, beber dia, sepeda motor tersebut dibeli dari pelaku WL dan EN seharga Rp2,5 juta.
“Pelaku Ahmadin ini sudah lebih dari 5 kali membeli SPM dari kedua pelaku tersebut. Pelaku WL dan EN merupakan residivis dalam kasus Curanmor. Untuk sementara WL dan EN sudah melarikan diri keluar daerah,” ungkap Jufrin.
Tim Puma kini sedang mengejar WL dan EN yang berada di luar Daerah Bima, Sementara pelaku penadah Ahmadin telah diamankan di kantor Satreskrim Polres Bima Kota,” Pungkasnya.(B.AA05)