BIMA, Berita NTB.-Tim Puma Polres Bima kembali berhasil mengungkap kasus pencurian Sepeda Motor (Curanmor), Rabu (24/11/2021)
Berdasarkan Nomor : ST/821/VI/OPS.1.2./2021 Tanggal 21 Oktober 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor).- Nomor : LP. B / 373 /XI/2021/NTB/ Res Bima.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Masdidin mengatakan bahwa Tim Puma Polres Bima telah berhasil menangkap pelaku pencurian motor yang berinisial SR (23) warga Dusun Lancoha, Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Kasus pencurian tersebut terjadi di Pondok pesantren Al Wafah dsn Sangrai Desa Dadibou pada Minggu (14/11/2021) sekitar pukul 03.00 wita,” Pungkasnya