BIMA-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima kembali melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Narkoba dan Miras, Jum’at (20/12/24) Pukul 09.00 Wita di Mako Polres setempat.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, yang diwakili Kapolres Bima, Kompol Saogi Sujana Angshar, menyampaikan, bahwa pemusnahan BB berupa Shabu tersebut adalah amanat dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.