Kemudian Pada hari Sabtu 05 Juni 2021 sekitar pukul 18.35 wita, terduga pelaku M.A berhasil diringkus oleh anggota Polsek Woha atas kerjasama dan bantuan dari masyarakat Dusun Bante Desa Tente Kecematan Woha, Kabupaten Bima dan selanjutnya digelandang menuju mako Polsek Woha.
Setelah di Intograsi terduga pelaku M.A mengakui perbuatannya yaitu mengambil beras milik korban di lapak/los Pasar Tente yaitu pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021, selanjutnya beras hasil curian tersebut dijual oleh kedua terduga pelaku kepada sdra Edy Cenggu seharga Rp.200 Ratus