Bima-Komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam memberantas Tindak Pidana Narkotika kian hari terus membuahkan hasil.
Hal ini terlihat dari hasil ungkap kasus yang makin melaju akhir-akhir ini.
Terkini, seorang terduga bandar dan empat terduga pengedar gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu berhasil digulung dalam sekali jalan, Senin (13/01/ 2025), sekitar Pukul 01.30 Wita.
Kelima terduga yang terkait dengan jaringan Sumbawa ini, masing-masing berinisial EK (37) warga Desa, Talabiu Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, IF (24) warga Desa Tente, RS (27) warga Desa Tente, SF (42) warga Desa Tente, MK (40) Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
“Lima orang terduga ini berhasil diamankan di satu TKP, yakni di rumahnya EK,” ungkap Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah, SH, Senin (13/01/25).
Dari tangan tersangka, polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa 3 poket narkotika jenis sabu dengan berat (Netto) 5,80 gram, beserta sejumlah perkakas yang biasa digunakan mengonsumsi barang haram tersebut.
BB lain yang disita, yakni uang tunai sejumlah Rp. 21.194 ribu yang diduga dari hasil penjualan sabu.