kemudia anggota team opsnal sat narkoba polres Bima memanggil kepala desa Naru untuk menyaksikan penggeledahan.
dari hasil penggeledehan tersebut tim berhasil menemukan Barang bukti Yakni 1 Poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan Rincian Bruto 30.60 Gram, Netto 30,05 gram dan Netto klip 0.55 gram, 1 dompet hitam berisi KTP, Surat Vaksin, 2 handphone merk vivo dan realme, 1 unit Honda Scoopy beserta uang sebesar Rp. 10.870 Ribu,” terang wahyudin.
Selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres bima untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut