Pemerintah Kota Bima Distribusikan Zakat Konsumtif untuk Fakir Miskin, Guru Ngaji, Janda hingga Duda

KOTA BIMA-Pemerintah Kota Bima melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bima pendistribusian zakat konsumtif untuk fakir miskin, guru ngaji, serta janda atau duda  se-kecamatan Asakota, Jum’at, 31 Mei 2024.

Penyaluran ini bersumber Zakat Konsumtif tersebut Bersumber dari zakat seluruh ASN Se-Kota Bima yang digunakan untuk membantu masyarakat.

Penjabat (Pj) Walikota Bima Mohammad Rum mengatakan, zakat sebagai kewajiban bagi umat islam yang mampu, sehingga untuk meningkatkan daya dan hasil guna.

Zakat harus dikelola secara melembaga menurut syariat Islam Yaitu Amanat, Manfaat, dan Akuntabilitas sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan Zakat,”kata Mohammad Rum saat penyaluran zakat konsumtif.

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar