‘’BPD harus diurus oleh Ibu dan Bapak Kandungnya, yakni Kepala Daerah dan Dewan itu sendiri. Karena penyertaan modal itu dasarnya adalah Peraturan Daerah,’’kata Budi.
Secara keseluruhan, terdapat 10.97 Badan Usaha Milik Daerah di seluruh Indonesia. Dan hanya dua Propinsi yang memiliki Bank Syariah yakni di Propinsi Aceh dan Propinsi NTB.
‘’Jadi sayang kalau tidak diseriusi untuk mengelolanya,’’ujar Putra Surabaya, Jawa Timur ini.(B. 01/RED)