Bupati Bima Ikuti RUPS PT. Bank NTB Syariah

Kemudian kepada Dirjen, Gubernur meminta dapat memberikan catatan khusus kepada Menteri. Dan tentu itu merupakan yang terbaik bagi masyarakat NTB.

Sementara itu, Dirjen BUMD, BLUD dan BMD Kementerian Dalam Negeri RI, H Budi Santoso, mengatakan penambahan modal bagi BUMD bisa dilakukan terutama bagi daerah selaku pemegang saham.

Sehingga kedapannya satu Pemerintah Daerah bisa memiliki saham 50 persen atau lebih. Pemenuhan modal minimum tersebut, kata Dirjen Budi, dapat dilakukan sesuai dengan standar  Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Budi Santoso, Kemendagri meminta Bank NTB Syariah dapat melayani publik dan dalam prosesnya, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dapat menjaga kredibilitas dan nama baik. Sehingga tercipta BPD yang terpercaya, bersih  dan GCG.