Salah satu persyaratan yang ditetapkan pemerintah bagi para peserta ujian adalah membawa hasil Rapid Test Antigen dan Vaksinasi Dosis 1. Menindak lanjuti hal ini, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Kesehatan melaksanakan Rapid Test Antigen dan Vaksinisasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima menindaklanjuti dengan mengeluarkan Nomor : 440/1425/06.2/2021 tanggal 10 September 2021 yang ditujukan kepada Direktur RSUD Bima, Direktur RSUD Sondosia, dan Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Bima. Disamping diperkuat dengan hasil rapat koordinasi Sekretaris Daerah, Dinas Kesehatan dan BKD Diklat Kabupaten Bima tentang Pelaksanaan Seleksi ASN (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan CPNS) Tahun 2021 disepakati layanan medis Rapid Test Antigen yang dititik fokuskan pada fasilitas, pelayanan, serta persyaratan untuk masyarakat yang mengikuti Pelaksanaan Seleksi ASN (PPPK dan CPNS) Tahun 2021.
Untuk maksud tersebut, seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit/Puskesmas) untuk mempersiapkan Tenaga Kesehatan yang bertugas memberikan Pelayanan Rapid Test Antigen.
Peserta seleksi ASN (PPPK Dan CPNS) Tahun 2021 dapat melakukan Rapid Test Antigen pada Rumah Sakit/Puskesmas terdekat yang harus dilakukan sehari sebelum pelaksanaan ujian berlangsung.
Bagi peserta seleksi ASN (PPPK dan CPNS) Tahun 2021, WAJIB Vaksin minimal Vaksin 1, bagi vaksin peserta yang belum melakukan Vaksin dapat dapat dilayani Vaksinisasi secara langsung.
Peserta seleksi ASN (PPPK Dan CPNS) Tahun 2021 yang melakukan Rapid Test Antigen diwajibkan membawa Identitas Diri/KTP/Suket dan Kartu Ujian Peserta serta tidak dikenakan Biaya GRATIS,”Pungkasnya.(B.RAF02)