Pegawai Tak Digaji 29 Bulan, Direktur PDAM Salahkan Bupati Bima

“Sampai sekarang yang sudah memasuki 29 Bulan semua pegawai dan karyawan tidak mendapat gaji,” ujarnya.

Haeruddin menjelaskan pegawai dan karyawan PDAM tidak digaji selama ini akibat tidak disiapkan biaya operasional rutin setiap tahun oleh Pemkab Bima. Karena tidak ada biaya itu, pengelolaan PDAM Bima tidak lagi berjalan efektif, sehingga tidak ada penghasilan yang diperoleh perusahaan.

“Jika perusahaan berjalan, hasil atau pendapatannya bisa untuk menggaji karyawan dan pegawai. Karena Menurut UU, PDAM tidak digaji oleh Pemerintah, tapi dari hasil yang dikelolanya,” Tandasnya.(B.Q01)

Loading

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest


0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar