Rapat menyepakati bahwa pupuk disalurkan kepada masing-masing pengecer yakni UD. Asah 1,8 ton, UD Dua Putra 1 ton, UD Sabalong 1,3 ton dan UD Najma 2,9 ton dan dibuktikan dengan penandatanganan berita acara serah terima antara distributor dengan pengecer yang ketahui oleh Kepala Desa, Kepala UPPP dan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima.
Dalam tahap pengangkutan pupuk diambil di gudang distributor dengan menggunakan kendaraan masing masing pengecer dengan biaya pengangkutan ditanggung oleh distributor.