Bima, Kabarberitantb.-Kasus Penyerobotan Lahan oleh Pemerintah Daerah di Beberapa Desa di Kabupaten Bima sering terjadi untuk pembangunan fasilitas. Kali ini, Kuasa hukum Hafid Musa, mengugah hati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima Dibawah Kepemimpinan Bupati Bima Hj.Indah Dharmayanti Putri SE dan Wakil Bupati Bima Drs. H.Dahlan M Noer tahap II untuk Membayarkan Ganti Rugi atas Kliennya Rondu A.Tali luas lahan 74 are.