Penulis oleh : Kepala Pelaksana Baznas kota Bima, Rangga Iskandar Julkarnain, S.Pd.I, M.Pd
Baznas ( Badan Amil Zakat Nasional) merupakan lembaga sah pemerintah non struktural yang di bentuk oleh undang-undang NO 23 TAHUN 2011 yang berfungsi mengumpulkan dan mendistribusikan Zakat, Infak dan Sedekah.
Baznas memiliki peran penting dan strategis di dalam menyukseskan program-program pemerintah yang berkaitan dengan sosial.