Opini  

BAZNAS antara POLITIK DAN PROFESIONAL

Penulis oleh : Kepala Pelaksana Baznas kota Bima, Rangga Iskandar Julkarnain, S.Pd.I, M.Pd

Baznas ( Badan Amil Zakat Nasional) merupakan lembaga sah pemerintah non struktural yang di bentuk oleh undang-undang NO 23 TAHUN 2011 yang berfungsi mengumpulkan dan mendistribusikan Zakat, Infak dan Sedekah.

Baznas memiliki peran penting dan strategis di dalam menyukseskan program-program pemerintah yang berkaitan dengan sosial.

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar