Mataram, BeritaNTB- Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram berhasil menangkap seorang polisi gadungan berinisial SM (40) warga asal Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, ia diduga telah menipu sejumlah korban dengan salah satu di antaranya mengalami kerugian Rp120 juta, Kamis, (12/01/2023) sekitar pukul 15.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK mengatakan, benar penangkapan tersangka tersebut. bahwa pihaknya menangkap pelaku terduga asal Labuapi, Kabupaten Lombok Barat
“Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kadek Adi.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa SM ini seorang aparatur sipil negara yang kini terancam dipecat karena berstatus residivis.