Untuk kasus kedua, terungkap di wilayah kecamatan Mataram, tepatnya di Jalan Pejanggik, kota Mataram, pada 2 April lalu.
“Tersangka yang diamankan inisial K, (47) warga asal di Lingkungan karang taruna ini, diamankan karena terbukti melakukan perjudian dalam bentuk Togel Online,”jelas Kadek.
Kini, tambahnya, melakuksn penjualan togel dengan menyasar teman dekat di lingkungan sekitar. K menerima pembelian nomor togel yang selanjutnya di pasang melalui salah satu situs melalui akun miliknya.