Atas imformasi yang diterima dari masyarakat Satreskrim melakukang upaya penyelidikan dan berhasil mengungkap 3 kasus perjudian Togel Online serta mengamankan 4 pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga kasus tersebut, Lanjut Kadek, pertama, kasus yang terjadi di lingkungan kampung melayu, kecamatan Ampenan, kota Mataram pada 31 maret lalu dengan pelaku, H (52) dan P (30), keduanya merupakan warga Ampenan.
H melakukan penjualan dengan menerima pembeli nomor togel, kemudian di setor kepada P untuk dipasang melalui akun nya, Dimana keduanya telah menjalankan bisnis jual togel online ini sudaha satu tahun lebih, dan berdasarkan data, baru kali ini tertangkap.