Selain itu, dirinya juga ingin DPC PERADI Mataram terlibat aktif dalam pendidikan atau training paralegal. Pendidikan paralegal ini bagian dari upaya PERADI Mataram untuk menyiapkan sumber daya pemberi bantuan hukum yang andal dan memiliki kemampuan tentang praktik pemberian bantuan hukum.
Paralegal sendiri adalah mereka yang bukan advokat tetapi mengetahui masalah hukum dan advokasi hukum. UU Bantuan hukum telah mengakui peran paralegal sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum yang direkrut dan dididik oleh organisasi bantuan hukum.
Pelatihan paralegal ini kata Yudi bisa menyasar para tenaga pendidik di perguruan tinggi dan juga mahasiswa yang saat ini masih menempuh Pendidikan di Fakultas Hukum.